Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol A Ngaku Tidak Tahu

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol A Ngaku Tidak Tahu
Ilustrasi judi online. (Freepik)

Floresaktual.com, JAKARTA — Pomdam Jaya telah memeriksa Letkol (Inf) Arman, pemilik rumah dinas TNI di Cijantung, Jakarta Timur, yang digunakan sebagai tempat aktivitas judi online. Dalam pemeriksaan itu, Letkol Arman atau Letkol A mengaku tidak mengetahui rumah dinasnya digunakan untuk kegiatan tersebut.

Berdasarkan keterangan Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad), dari hasil pemeriksaan itu, Letkol Arman menyatakan bahwa rumah yang disewakannya sebagai gudang atau tempat tinggal karyawan dipakai untuk aktivitas judol.

“A juga menyatakan tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas judol,” tulis Dispenad dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).

Dispenad menekankan bahwa saat ini keterangan perwira TNI itu masih didalami oleh penyidik, khususnya terkait keterlibatan Letkol Arman pada aktivitas tersebut.  Kemudian, jika nantinya ditemukan fakta bahwa Letkol Arman terlibat maka TNI tidak akan ragu untuk menindaknya secara tegas.

“Apabila penyidikan membuktikan bahwa A mengetahui dan terlibat dalam aktivitas tersebut, yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian dari dinas militer sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Lebih jauh, penyidik Pomdam Jaya masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh. 

“TNI AD berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan bertanggung jawab demi menjaga disiplin, integritas prajurit, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan operasi judol itu berawal dari laporan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu rumah KPAD Cijantung pada Minggu (4/10/2026).

Setelah mendapatkan informasi itu, TNI AD mengerahkan personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan untuk mendatangi lokasi tersebut. Hasilnya, tim petugas mendapati aktivitas tidak wajar dan langsung mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP.

Selain barang bukti, Donny mengatakan pihaknya turut menangkap 11 orang warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Sebanyak 11 orang tersebut telah dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, pengusutan terhadap warga sipil tersebut diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Letkol A Ngaku Tak Tahu Rumdinnya di Cijantung Dipakai Judol

Leave a Reply