Satu Anggota Keluarga Main Judol, Bansos Satu KK di Kendal Hangus

Satu Anggota Keluarga Main Judol, Bansos Satu KK di Kendal Hangus
Penerima bansos dicoret karena terindikasi judol. (Ilustrasi AI-ChatGPT)

Floresaktual.com, KENDAL — Seorang anggota keluarga yang terindikasi bermain judi online (judol) diduga membuat seluruh anggota dalam satu kartu keluarga (KK) tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos). Persoalan tersebut ditemukan di Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Kepala Desa Curugsewu Khaeri mengungkapkan sebanyak 142 warga mendatangi kantor desa untuk mengadukan persoalan terkait bantuan sosial. Dari jumlah tersebut, sekitar 25% atau 36 warga mengaku terdampak karena salah satu anggota dalam kartu keluarganya terindikasi bermain judi online.

“Karena ada satu orang dalam satu KK terindikasi main judol, semua dianggap terlibat,” kata Khaeri saat dihubungi Espos, Rabu (2/9/2026).

Menurut Khaeri, sebagian warga yang mengadukan persoalan tersebut sebenarnya tidak bermain judi online. Namun, bantuan yang sebelumnya diterima keluarga mereka tidak lagi dapat dicairkan karena terdapat anggota keluarga lain yang terindikasi bermain judol.

Ia mencontohkan salah satu kasus yang dialami warganya. Seorang anak dalam sebuah keluarga diketahui merantau ke Jakarta dan terindikasi bermain judi online. Namun, dampaknya justru dirasakan anggota keluarga lain yang tinggal di Desa Curugsewu.

“Nah yang mendapatkan Bansos itu ibunya, tetapi hangus,” ucapnya.

106 Warga Keluhkan Perubahan Desil Bansos

Selain persoalan judi online, sebanyak 106 aduan lainnya berkaitan dengan perubahan status desil kesejahteraan warga. Sejumlah warga merasa kondisi ekonomi mereka seharusnya masuk kelompok desil 1 hingga 5, tetapi dalam data justru tercatat berada pada desil 6 hingga 10.

Padahal, kelompok desil 1 hingga 5 menjadi sasaran utama berbagai program perlindungan sosial pemerintah. Program tersebut antara lain Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan sembako, hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). “Padahal kalau dilihat [kondisinya], harusnya Desil 1-5,” pungkas Khaeri.

Khaeri mengaku pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk mengubah data penerima bantuan sosial maupun status desil warga. Pihak desa hanya dapat memberikan penjelasan serta meneruskan keluhan warga kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Data itu kan yang buat pusat. Kami hanya bisa menjelaskan dan meneruskan keluhan,” akunya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah Isriadi Widodo mengaku persoalan serupa juga ditemukan di sejumlah kabupaten dan kota lain di Jawa Tengah.

Ia menyarankan warga yang mengalami persoalan terkait bantuan sosial maupun perubahan status desil untuk melapor terlebih dahulu kepada dinas sosial di daerah masing-masing.

“Terkait Kendal, lapor ke Dinsos Kendal dulu. Biar nanti diinventarisir di daerah dan ditindak lanjuti petugas PKH [Program Keluarga Harapan] wilayah masing-masing. Karena Bansos [wewenang] pusat, bukan provinsi,” kata Isriadi.

Leave a Reply