Floresaktual.com, SEMARANG — Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar modus anyar dalam praktik promosi judi online (judol). Selain memanfaatkan jasa afiliator dan influencer, promosi perjudian ilegal kini merambah ke warung internet (warnet) yang sengaja menyediakan akses khusus menuju situs-situs terlarang tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan bahwa temuan ini terkuak dari penanganan kasus kejahatan siber sepanjang Januari hingga September 2026. Dalam periode sembilan bulan tersebut, pihaknya mencatat sebanyak 151 kasus kejahatan siber.
“128 kasus sudah dilakukan penindakan dengan total 157 tersangka. 23 kasus, masih proses penyelidikan atau penyidikan,” kata Kombes Pol. Wahyu kepada Espos, Sabtu (17/10/2026).
Kendati sebagian perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, Wahyu mengklaim tingkat penyelesaian perkara perjudian online yang ditangani jajarannya telah mencapai 98,9 persen. Ia membeberkan bahwa skema utama yang sering digunakan para pelaku yakni menggaet afiliator.
“Mayoritas modusnya memakai jasa afiliator untuk menawarkan jasa promosi [judi] lewat link-link status. Ketika ditelusuri lebih jauh banyak yang digerakkan dari DM [Direct Message] dengan nama mayoritas anonim,” ungkapnya.
Alih Fungsi Warnet Demi Menggaet Omzet
Tidak hanya mengandalkan akun influencer dengan jumlah pengikut jumbo, promosi judol ternyata menyusup ke tempat-tempat penyedia jasa internet publik. Sejumlah pengelola warnet diduga kuat memberikan fasilitas khusus agar pengunjung dapat menembus blokir situs perjudian online.
“Banyak kita temukan itu semacam warnet, tapi dia [pemilik warnet] memberikan akses khusus, sehingga bisa membuka untuk situs-situs judi online seperti itu,” beber Wahyu.
Maraknya praktik ilegal ini diduga terpicu oleh upaya sebagian pemilik usaha dalam mempertahankan kelangsungan bisnis di tengah lesunya pasar. Penyidik menemukan adanya pergeseran pola bisnis warnet yang mulanya sepi pengunjung, beralih menyediakan fasilitas game online, hingga akhirnya tergoda menawarkan akses ke situs perjudian demi mengantongi pemasukan tambahan.
Praktik tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di wilayah Jawa Tengah. Wahyu menambahkan, nilai transaksi yang berputar dari warnet-warnet tersebut bervariasi. Dalam salah satu kasus yang diungkap, warnet terkait diketahui mampu membukukan omzet sekitar Rp5.000.000.
“Nilai transaksinya bermacam-macam,” jelasnya.
Dari deretan kasus yang sudah diproses, Wahyu menilai wilayah Jateng masih menjadi pasar potensial bagi peredaran judi online. Meski begitu, pihak kepolisian belum menemukan adanya indikasi bandar besar judol yang bermarkas secara langsung di Jawa Tengah.
“Sejauh yang kita temukan saat ini masyarakat kita ataupun praktik perjudian online yang ada di Jawa Tengah sebagai pasar,” imbuhnya.
Selain perkara perjudian online, Ditresiber Polda Jateng turut menindak berbagai bentuk kejahatan siber lainnya, di antaranya 17 kasus penipuan online, 16 kasus pornografi, serta 14 kasus pencemaran nama baik.

Leave a Reply