Operator Seluler Diberi Tenggat 28 September untuk Patuhi Aturan Kuota Internet

Operator Seluler Diberi Tenggat 28 September untuk Patuhi Aturan Kuota Internet
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid didampingi oleh Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Rina M, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Farida Dewi Maharani, dan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026). (ANTARA/Livia Kristianti)

Floresaktual.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator seluler (opsel) untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan sisa kuota internet pengguna.

Meutya mengatakan pemerintah telah mengarahkan operator seluler untuk mengikuti putusan MK tersebut. Kemkomdigi juga telah menerbitkan surat edaran khusus sebagai tindak lanjut putusan tersebut.

“Pada prinsipnya dari awal kami sudah memberikan arahan kepada operator seluler untuk ikut dan tertib mengikuti putusan MK,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Namun, pemerintah masih menerima aduan dari masyarakat yang menunjukkan ketentuan tersebut belum sepenuhnya diterapkan oleh operator seluler.

“Namun demikian berjalan dengan waktu kami menerima aduan dari masyarakat bahwa ini belum terjadi. Karena itu kemarin akhirnya kami mengeluarkan surat edaran kepada operator dan kita berikan deadline (tenggat waktu) hingga 28 September untuk kemudian melaporkan kepatuhan,” ujarnya.

Meutya berharap seluruh operator seluler dapat memenuhi ketentuan tersebut dan menyampaikan laporan kepatuhan kepada Kemkomdigi sebelum tenggat yang telah ditetapkan.

“Mudah-mudahan dalam waktu kurang dari satu bulan ini para operator bisa melaporkan kepada Kemkomdigi mengenai kepatuhan terhadap putusan MK tersebut,” kata dia.

Sisa Kuota Pengguna Wajib Mendapat Perlindungan

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet. Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya mengatakan tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna, termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar tetapi belum dimanfaatkan.

Menurut Adies, pengguna jasa telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan hukum atas hak tersebut, baik untuk layanan prabayar maupun pascabayar.

Perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui sejumlah pilihan layanan. MK menyebut beberapa mekanisme yang dapat diterapkan, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lain.

Dengan adanya tenggat tersebut, operator seluler kini memiliki waktu hingga 28 September 2026 untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan MK sekaligus melaporkannya kepada Kemkomdigi.

Leave a Reply