Kedapatan Bawa Sabu-sabu di Wonogiri, Residivis asal Solo Tertangkap Lagi

Kedapatan Bawa Sabu-sabu di Wonogiri, Residivis asal Solo Tertangkap Lagi
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Freepik.com)

Floresaktual.com, WONOGIRI — Seorang pria berinisial RSW, 28, asal Jebres, Kota Solo, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Wonogiri karena kedapatan membawa paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,05 gram di pinggir Jalan Raya Wonogiri-Ngadirojo, wilayah Sanggrahan, Desa Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Jumat (28/8/2026) malam.

Selain satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,05 gram itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya. Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, melalui Kasihumas Polres Wonogiri Iptu Ririn Indrawati, mengatakan pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri di Kecamatan Wonogiri.

“Pada saat melintas di Jalan Raya Wonogiri-Ngadirojo, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan berada di pinggir jalan. Saat didekati, yang bersangkutan terlihat panik,” kata Iptu Ririn seperti dikutip dari laman resmi Polres Wonogiri, Sabtu (29/8/2026).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal. Kepada polisi, pria tersebut mengaku membawa narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celana. Bungkusan yang terdiri dari potongan lakban hitam dan tisu tersebut kemudian dikeluarkan dan dibuka di hadapan petugas serta saksi. Di dalamnya ditemukan satu paket sabu-sabu.

“Setelah bungkusan dibuka, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,05 gram. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang Bukti

Selain sabu-sabu, polisi mengamankan potongan lakban hitam dan tisu, satu celana pendek warna hijau, satu tube berisi urine, serta satu unit telepon seluler Redmi 9C warna hitam. Dalam perkara tersebut, RSW diduga berperan sebagai perantara dalam tindak pidana narkotika.

Ia diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan KUHP dan penyesuaian pidana sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

Iptu Ririn menambahkan berdasarkan catatan kepolisian, RSW pernah ditangkap dan diproses oleh Polresta Solo pada 2020 dan menjalani hukuman selama sekitar 18 bulan di Rutan Kelas I A Solo.

“Yang bersangkutan sebelumnya juga pernah menjalani proses hukum dalam perkara narkotika. Hal ini menjadi perhatian kami bahwa pemberantasan narkotika harus dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Iptu Ririn menegaskan Polres Wonogiri tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Wonogiri berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Leave a Reply