Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU, Febrie hingga Don Ritto Dipanggil

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU, Febrie hingga Don Ritto Dipanggil
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kiri) berjalan bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) usai memberikan keterangan pada pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026). Pertemuan ini digelar dalam rangka silaturahmi antara Polri dengan Kejaksaan Agung dan untuk memperkuat sinergi aparat penegak hukum. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc)

Floresaktual.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam penyidikan tersebut, tim penyidik memanggil sejumlah saksi, termasuk mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

“Benar, (sprindik) TPPU ini khusus di luar tiga sprindik yang dikeluarkan sebelumnya oleh penyidik Kejagung. Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang,” kata Anang saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/7/2026), dilansir Antara.

Anang menjelaskan sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri.

Dalam proses penyidikan, Tim 9 Kejagung memanggil empat saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta menghadirkan seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan pada Rabu (22/7/2026).

Namun, tidak seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. Febrie Adriansyah tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH mangkir tanpa memberikan pemberitahuan.

“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7) mendatang,” ujar Anang.

Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut turut disaksikan oleh tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan RI, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Anang, kehadiran sejumlah lembaga tersebut merupakan bentuk transparansi sekaligus sinergi antarpenegak hukum dalam penanganan perkara dugaan TPPU.

“Proses koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri. Sprindik pertama bernomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI.

Sprindik kedua bernomor 44 diterbitkan untuk menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik massal (blackout).

Sementara sprindik ketiga bernomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Leave a Reply