Floresaktual.com, NGAWI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi menangkap seorang remaja berinisial ABF, 18, atas dugaan menyebarkan video asusila mantan pacarnya. Pelaku diduga nekat menyebarkan rekaman video call seks (VCS) karena cemburu setelah mengetahui korban masih berkomunikasi dengan pria lain.
Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat tersangka menjalin hubungan asmara dengan korban. Ketika melakukan video call seks, pelaku diduga merekam layar tanpa sepengetahuan korban.
Setelah hubungan keduanya memburuk karena sang pacar berkomunikasi dengan pria lain, pelaku yang diliputi rasa cemburu kemudian mengakses akun WhatsApp korban dan menyebarkan rekaman tersebut kepada sejumlah teman korban.
“Apa pun motifnya, termasuk rasa cemburu atau sakit hati, tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan konten pribadi seseorang,” ujar Rizki saat konferensi pers, Jumat (17/7/2026).
Akibat perbuatan tersangka, Rizki menyebut penyebaran konten intim tanpa persetujuan korban dapat menimbulkan dampak psikologis maupun sosial yang serius serta memiliki konsekuensi hukum yang berat. Oleh karena itu, sang pelaku yang telah diketahui identitasnya langsung diamankan begitu aparat kepolisian menerima laporan dari korban.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan seperti perangkat telepon seluler dan beberapa potong baju.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyebaran pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kompol Rizki mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan akun media sosial maupun aplikasi perpesanan, tidak memberikan akses kepada pihak lain, serta segera melapor ke kepolisian apabila menjadi korban penyebaran konten intim atau tindak kejahatan siber lainnya.
“Polres Ngawi berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan siber sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Leave a Reply