Floresaktual.com, JAKARTA—Tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, segera dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pemindahan keduanya dilakukan menjelang pelaksanaan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Update terakhir tersangka Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026), dikutip dari Antara.
Menurut dia, proses pelimpahan tahap dua dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/6/2026) pagi.
“Selanjutnya besok jam 9.00 WIB pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2,” katanya.
Budi menambahkan penyidik masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait proses pemindahan kedua tersangka tersebut.
Sempat Dirawat di RS Polri
Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Jumat (19/6/2026) malam.
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, mengatakan keputusan rawat inap dilakukan berdasarkan rekomendasi tim dokter, bukan atas permintaan Roy Suryo maupun dr Tifa.
“Baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, dilakukan tindakan rawat inap,” kata Refly.
Menurut Refly, kondisi kesehatan keduanya secara umum baik. Namun, pemeriksaan medis menemukan penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan dan penanganan lebih lanjut.
“Kalau dua orang ini sebenarnya kondisinya baik. Tetapi mereka memiliki penyakit bawaan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan,” ujar Refly.
Ia menambahkan tim dokter menilai kondisi kesehatan Roy Suryo dan dr Tifa belum memungkinkan untuk langsung menjalani aktivitas tanpa pengawasan medis.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa berkaitan dengan dugaan fitnah serta pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Leave a Reply