Floresaktual.com, SOLO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan gugatan Citizen Lawsuits (CLS) menyasar ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, Niet Onvankelijk Verklaard (NO) alias tidak diterima. Selain Presiden Jokowi, tergugat dalam kasus ini meliputi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dan Polri.
Putusan tidak diterima itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Solo, Selasa (14/4/2026). Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan tidak menerima setiap gugatan para penggugat.
Menanggapi putusan tersebut, kedua pihak, baik kuasa hukum tergugat maupun penggugat, memberikan pernyataan. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sangat tepat dan sesuai dengan koridor hukum acara yang berlaku, terutama dalam mekanisme gugatan CLS.
Menurut Irpan, konstruksi hukum CLS mensyaratkan tergugat adalah penyelenggara negara yang lalai dalam memenuhi hak warga. “Majelis hakim sependapat dengan eksepsi kami bahwa Pak Jokowi bukan lagi penyelenggara negara. Sehingga tidak tepat dimasukkan sebagai tergugat dalam gugatan citizen lawsuit,” kata Irpan saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (14/4/2026).
Selain persoalan status subjek hukum yang menurutnya menjadi error in persona, Irpan juga menyoroti objek gugatan yang tidak sesuai dengan karakteristik CLS. Ia menegaskan CLS seharusnya berfokus pada kelalaian kebijakan negara yang berdampak luas, bukan pada pengujian dokumen pribadi.
”Yang dipersoalkan adalah ijazah, bahkan diminta dinyatakan palsu dan menuntut permintaan maaf. Itu bukan objek citizen lawsuit,” tegasnya. Ia juga menilai gugatan ini cacat formal karena adanya kekurangan administratif terkait prosedur notifikasi yang tidak memenuhi tenggat waktu.
Irpan menambahkan karena eksepsi dikabulkan, otomatis seluruh dalil pokok perkara tidak diperiksa lebih lanjut oleh hakim. Ia berharap putusan ini memberikan kepastian hukum dan menyudahi polemik di masyarakat.
Terkait langkah selanjutnya, Irpan berencana segera melaporkan hasil ini kepada kliennya. ”Begitu selesai hal ini, kami akan segera meminta jadwal untuk sowan ke Pak Jokowi,” kata dia.
Langkah Banding
Terpisah, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufik, melihat sisi lain dari perjalanan perkara ini. Ia mengklaim gugatan ini memiliki nilai sejarah tersendiri dalam praktik hukum di Indonesia. “Ini satu-satunya gugatan citizen lawsuit yang bisa sampai tahap pembuktian, menghadirkan saksi, ahli, sampai kesimpulan dan putusan,” kata Taufik saat ditemui awak media di PN Solo.
Taufik menyayangkan keputusan hakim yang berhenti pada aspek formal tanpa menyentuh substansi utama yang mereka gugat. Ia menegaskan sejak awal, niat penggugat hanya ingin mendorong keterbukaan informasi publik. “Kami hanya ingin ijazah itu ditunjukkan di pengadilan. Itu saja, supaya polemik selesai,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat lainnya, Andhika Dian Prasetyo, menyampaikan perjuangan hukum penggugat tidak akan terhenti pada putusan tingkat pertama ini. Tim hukum penggugat akan menyiapkan banding dan membuka peluang untuk mengajukan gugatan baru atas perkara yang sama.
“Dengan tidak diterimanya atau NO gugatan CLS ini, satu yang perlu dicatat adalah bukan berarti ijazah Pak Jokowi itu asli. Kami akan mengajukan banding atau bisa jadi ke depannya nanti akan mengajukan gugatan baru,” kata Andhika.
Pemberitaan Espos sebelumnya, dalam amar putusan atas perkara perdata bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut, majelis hakim menerima eksepsi atau keberatan para tergugat, termasuk Tergugat 1 Jokowi, Tergugat 2 Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Ova Emilia, Tergugat 3 Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro, Tergugat 4 Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Turut Tergugat UGM.
Selain itu, dalam pokok perkara, majelis hakim memutus dengan menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak diterima atau Niet Onvankelijk Verklaard (NO), serta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp537.000.

Leave a Reply