Floresaktual.com, BLORA – Kasus dugaan penipuan investasi berbasis aplikasi Snapboost di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terus berkembang. Hingga kini, sebanyak 21 korban telah melapor ke polisi dengan total kerugian sementara ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan pihaknya masih mendalami laporan para korban yang mengaku tidak dapat menarik dana dari aplikasi tersebut.
“Kami masih mendalami laporan para korban yang mengaku tidak dapat menarik dana dari aplikasi tersebut. Para pelapor sebelumnya datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat pengaduan resmi,” kata Zaenul dikutip Antara, Jumat (24/4/2026).
Ia menyebut jumlah korban terus bertambah. Sebelumnya, terdapat 17 korban yang melapor pada Selasa (21/4/2026) dengan total kerugian sekitar Rp332 juta.
Penambahan empat korban baru turut meningkatkan nilai kerugian, yang bervariasi dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, bahkan ada yang mencapai sekitar Rp100 juta per orang.
Menurut Zaenul, penyidik masih mengumpulkan keterangan serta barang bukti untuk mengungkap pola penipuan yang digunakan dalam aplikasi tersebut. Polisi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, terutama dalam perekrutan anggota baru.
“Masih kami dalami, termasuk dugaan keterlibatan beberapa pihak. Semua masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Modus Iming-iming Keuntungan Tinggi
Untuk mempercepat pengungkapan kasus, Polres Blora juga telah berkoordinasi dengan tim siber Polda Jawa Tengah, mengingat modus yang digunakan berbasis platform digital.
Berdasarkan keterangan para korban, kasus ini bermula dari tawaran investasi melalui aplikasi Snapboost yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, dalam praktiknya, dana yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi digital yang menjanjikan keuntungan tinggi, namun tidak memiliki kejelasan legalitas maupun mekanisme yang transparan,” ujarnya.
Salah satu pelapor, Diana, melalui kuasa hukumnya Sugiyarto, mengungkapkan kliennya mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,8 miliar.
Ia juga memperkirakan total kerugian dalam jaringan tersebut bisa mencapai sekitar Rp2 miliar, tergantung pada jumlah dana di masing-masing akun.
Diana diketahui mulai bergabung sejak Agustus 2025 dan sempat mengajak ratusan orang untuk ikut serta. Di wilayah Blora saja, jumlah anggota dalam jaringannya diperkirakan mencapai sekitar 700 orang.
“Kami juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang aktif merekrut anggota baru dengan janji keuntungan tinggi, termasuk dua orang berinisial TH dan SS,” ujar Sugiyarto.
Sementara itu, korban lainnya, Johan Adi Saputro, mengaku tertarik bergabung karena iming-iming keuntungan yang dinilai menjanjikan untuk memperbaiki kondisi ekonomi.
“Saya awalnya ikut melalui akun teman. Tujuannya ingin memperbaiki ekonomi karena tawarannya cukup meyakinkan,” ujarnya.
Ia menyebut telah menyetorkan dana secara bertahap hingga total sekitar Rp49,5 juta. Namun hingga kini, ia tidak pernah berhasil menarik dana maupun keuntungan yang dijanjikan.
“Sudah setor hampir Rp50 juta, tapi tidak bisa ditarik sama sekali. Awalnya dijanjikan, tapi sejak awal April mulai bermasalah,” katanya.
Selain itu, kasus ini juga disebut-sebut menyeret nama seorang oknum guru yang saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Johan menyebut, sejak awal April 2026 aplikasi mulai mengalami gangguan, terutama dalam proses penarikan dana, hingga akhirnya tidak dapat diakses sama sekali. “Saya belum pernah berhasil melakukan penarikan (withdraw), pada aplikasi Snapboost,” ujar Johan.

Leave a Reply