Kasus Gigitan Ular di Sragen Merebak, RSSP Datangkan Ahli Toksinologi Kemenkes

Kasus Gigitan Ular di Sragen Merebak, RSSP Datangkan Ahli Toksinologi Kemenkes
Dokter spesialis Toksinologi Kemenkes Tri Maharani (kanan) memberikan penjelasan tentang penanganan ular berbicara do RSSP Sragen, Sabtu (18/4/2026). (Daerah/Tri Rahayu)

Floresaktual.com, SRAGEN — Kasus gigitan ular di Kabupaten Sragen sepanjang Januari–April 2026 tercatat mencapai 11 kasus. Selama ini, pasien yang mengalami gigitan ular umumnya langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan.

Untuk meningkatkan kapasitas tenaga medis dalam menangani kasus tersebut, RSUD dr. Soehadi Prijonegoro (RSSP) Sragen menghadirkan dr. Tri Maharani, satu-satunya dokter spesialis toksinologi ular berbisa di Indonesia yang juga merupakan pakar bisa ular dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kehadiran Tri Maharani bertujuan memberikan refreshing pengetahuan terkait penanganan gigitan atau sengatan hewan berbisa, keracunan tumbuhan, serta jamur.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Asoka RSSP Sragen, Sabtu (18/4/2026), dan diikuti tenaga medis serta tenaga kesehatan dari seluruh puskesmas di Sragen. Selain itu, perwakilan dari Damkar Satpol PP Sragen, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sragen, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya turut hadir.

Para peserta, khususnya tenaga kesehatan di tingkat puskesmas, diharapkan mampu melakukan penanganan awal sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit.

Wakil Direktur Pelayanan dan Mutu RSSP Sragen, dr. Haris Almacca, menyampaikan selama ini banyak kasus gigitan ular yang langsung ditangani di rumah sakit tanpa penanganan awal di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Ia mengatakan dalam dua tahun terakhir jumlah kasus gigitan ular di Sragen cukup tinggi sehingga RSSP merasa perlu mengadakan pelatihan kembali bagi tenaga kesehatan.

“Kami sudah izin ke Dinas Kesehatan Sragen untuk menimba ilmu dari dokter spesialis toksinologi. Dalam kegiatan ini juga mengundang para dokter umum, perawat, farmasi, dan stakeholders terkait,” jelas Haris.

Sementara itu, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sragen, dr. Sri Subekti, mengatakan sepanjang 2025 tercatat 55 kasus gigitan ular di Sragen.

Pada 2026 hingga April tercatat 11 kasus, dengan rincian Januari enam kasus, Februari empat kasus, Maret satu kasus, dan April belum ada laporan kasus.

Sri Subekti menjelaskan obat anti bisa ular diperoleh dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan distribusinya difokuskan ke rumah sakit. Di RSSP sendiri sudah terdapat tim khusus yang menangani kasus gigitan ular. Pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat penanganan awal di puskesmas.

“Anti bisa ular ada dua macam, yaitu yang dari Thailand dan Australia. Kemudian ketika ada pasien gigitan ular rata-rata tidak mengetahui jenis ular apa yang menggigitnya,” jelasnya.

Dalam paparannya, dr. Tri Maharani menjelaskan bahwa Kemenkes telah menerbitkan buku pedoman penanganan gigitan ular pada 2022 dan diperbarui pada 2024.

Buku tersebut merupakan pedoman NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) sehingga penanganan pasien gigitan ular harus mengikuti standar yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan salah satu prinsip utama penanganan awal adalah imobilisasi, yakni membuat bagian tubuh yang tergigit tidak bergerak, menenangkan korban, dan segera membawa pasien ke rumah sakit.

Pertolongan pertama dapat dilakukan dengan balut tekan menggunakan bidai untuk membatasi pergerakan persendian.

Tri Maharani juga mendorong tenaga kesehatan di Sragen membentuk grup WhatsApp khusus untuk konsultasi cepat jika terjadi kasus gigitan ular.

“Nanti di Sragen silakan membuat WhatsApp Group dalam penanganan gigitan ular. Ketika ada kasus bisa langsung konsultasi, misalnya apakah perlu antibisa atau tidak. Antibisa ini hanya dokter yang boleh meminta,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa obat antibisa hanya dapat diberikan oleh tenaga medis, sehingga petugas nonmedis seperti petugas damkar tidak memiliki kewenangan untuk memintanya.

Tri Maharani juga mengungkapkan saat ini dirinya tengah menginisiasi pembentukan undang-undang terkait pemeliharaan ular king cobra.

Ia telah berkomunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta DPR untuk menyusun regulasi tersebut.

Menurutnya, aturan serupa telah diterapkan di Malaysia dan Thailand dan terbukti mampu menekan kasus gigitan ular king cobra.

Jika aturan tersebut diberlakukan, pemeliharaan ular king cobra di rumah tidak diperbolehkan, termasuk untuk atraksi maupun diperjualbelikan.

Leave a Reply