Penyidik KPK Periksa 2 Dirut BUMD Kota Madiun terkait Kasus Korupsi Maidi

Penyidik KPK Periksa 2 Dirut BUMD Kota Madiun terkait Kasus Korupsi Maidi
Wali Kota Madiun non aktif Maidi (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hma/wsj.

Floresaktual.com, JAKARTA – Dua direktur utama perusahaan umum daerah atau badan usaha milik daerah (BUMD) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Dua pimpinan BUMD yang diperiksa itu adalah Direktur Utama PDAM Kota Madiun, Suyoto dan Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Kota Madiun Sutrisno.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (16/4/2026) seperti dilansir Antara

Budi mengatakan KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yang di antaranya adalah MYA selaku Camat Taman, LFH selaku Camat Manguharjo, SDS selaku pegawai BSI Madiun, JDMT selaku pegawai Bank Jatim, IE selaku Dirut Koperasi BPR Bank Arta Kencana, serta ISW selaku pihak swasta.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka seusai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.

Leave a Reply